TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG
PENJELASAN TAHAP 2 LANGKAH 1 :
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik dapat di tujukan ke Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan melengkapi persyaratan Perki sebagaimana Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan dan selanjutnya ditujukan secara online ke alamat Email Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
- Formulir dan alamat email dapat di lihat pada link website Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di sini