VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KABUPATEN SINTANG
Asas Layanan dan Penyampaian Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang adalah :
1. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
2. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.
Tujuan layanan Informasi Publik adalah:
1. menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Sintang;
2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan di lingkungan KPU Kabupaten Sintang;
3. meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
4. mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Sintang secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. meningkatkan pengelolaan dan layanan Informasi di lingkungan KPU Kabupaten Sintang secara berkualitas;
6. menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di
lingkungan KPU Kabupaten Sintang.
Sumber: Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015