Visi dan Misi

VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KABUPATEN SINTANG


Asas Layanan dan Penyampaian Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang adalah :

1. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;

2. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;

3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.


 Tujuan layanan Informasi Publik adalah:

1. menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Sintang;

2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU Kabupaten Sintang;

3. meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu;

4. mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Sintang secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

5. meningkatkan pengelolaan dan layanan Informasi di lingkungan KPU Kabupaten Sintang secara berkualitas;

6. menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Sintang.


Sumber: Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015