Profil Singkat PPID

PROFIL PPID KPU KABUPATEN SINTANG


Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2015 telah melakukan langkah besar dalam hal keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang sebagai salah satu perpanjangan tangan KPU di tingkat Kabupaten turut pula merasakan perubahan tersebut. Setelah pada pelaksanaan Pemilu 2014, KPU melakukan terobosan dengan melakukan uploading scan-C1, mengumumkan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Legislatif, akses untuk mengecek daftar pemilih, serta beberapa langkah lainnya. 

Awal Tahun 2015, KPU telah berhasil menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Tidak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan PKPU dimaksud, KPU juga sudah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU, serta Keputusan KPU No. 156/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU.

Sejak saat itu sosialisasi terkait PKPU dan aturan pendukung PPID selanjutnya disampaikan KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, sejak tahun 2015 pula KPU Kabupaten Sintang sebagai salah satu pilot project PPID berupaya memberikan pelayanan yang prima terkait keterbukaan informasi publik di tingkat Kabupaten.