TUGAS
DAN FUNGSI PPID KPU KABUPATEN SINTANG
PPID memiliki tugas dan wewenang,
meliputi:
a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang;
b. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang;
c. menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang;
d. menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang
dikecualikan;
e. menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama sub bagian hukum;
f. melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit.
Tim penghubung layanan Informasi dan
dokumentasi pada KPU Kabupaten Sintang, memiliki tugas dan wewenang:
a. melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;
b. mengumpulkan, mengelola data, dan ikut serta membangun sistem Informasi yang dikuasai masingmasing sub bagian;
c. mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada sub bagian hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Sintang.
Desk pelayanan Informasi
dan dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dan
meminta bantuan tim penghubung layanan Informasi dan dokumentasi pada KPU
Kabupaten Sintang.
Sumber : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015